Sabtu, 10 Agustus 2019

ANGGARAN DASAR (AD)
STM MUSLIM PERUMAHAN PONDOK MANSION

BAB I
NAMA, TEMPAT, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
  1. Perwiritan ini bernama “Serikat Tolong Menolong Muslim Perumahan Pondok Mansion disingkat STM Muslim Perumahan Pondok Mansion yang didirikan pada  hari Selasa 16 April 2019/ 10 Sya’ban 1440 H. 
  2. STM Muslim Perumahan Pondok Mansion berkedudukan di Desa Ujung Labuhan Kecamatan Namorambe  Kabupaten Deliserdang.

Pasal 2
Azas, Sifat

STM Muslim Perumahan Pondok Mansion berazaskan Islam dan bersifat Independen.

Pasal 3
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion adalah untuk bersama-sama melaksanakan fungsi sosial dan menciptakan hubungan bersama manusia yang (hablumminannas) yang serasi menuju peningkatan ketakwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala (hablummninallah).



BAB II
SUSUNAN PENGURUS, ANGGOTA, DAN
PENETAPAN KEPUTUSAN

Pasal 4
Susunan Pengurus dan Anggota

  1. Susunan Pengurus STM Muslim Perumahan Pondok Mansion terdiri atas :                   a) Nasehat. b) Pengurus Harian c) Koordinator Bidang
  2. Pemilihan Pengurus dalam kurun waktu dua tahun sekali di hadapan para anggota dengan terlebih dahulu membentuk Tim Formatur sebanyak tiga orang atas persetujuan anggota.
  3. Anggota STM Muslim Perumahan Pondok Mansion adalah warga masyarakat, Perumahan Pondok Masion, Kabupaten Deliserdang yang beragama Islam.
Pasal 5
Penetapan Keputusan
  1. Penetapan keputusan dikeluarkan dalam Rapat Anggota. 
  2. Rapat Anggota harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota selambat-lambatnya satu hari sebelum rapat dilaksanakan. 
  3. Keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.



BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6
Hak Anggota
  1. Setiap anggota STM Muslim Perumahan Pondok Mansion berhak untuk dicalonkan sebagai pengurus. 
  2. Setiap anggota STM Muslim Perumahan Pondok Mansion mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan. 
  3. Setiap anggota STM Muslim Perumahan Pondok Mansion berhak mendapatkan fasilitas yang dimiliki oleh STM Muslim Perumahan Pondok Mansion seperti alat-alat rumah tangga, tenda, dan barang-barang inventaris yang ada, baik itu untuk kemalangan maupun untuk  suka cita 
  4. Setiap anggota STM Muslim Perumahan Pondok Mansion yang menggunakan inventaris berupa tenda dan kursi maka di kenakan biaya :
   a. Tenda  : Rp. 300.000-, /unit (tiga ratus ribu rupiah)
   b. Kursi    : Rp. 2.000-, /unit (dua ribu rupiah)

Pasal 7
Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota STM Muslim Perumahan Pondok Mansion wajib memenuhi dan mentaati ketentuan yang telah disepakati yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM Muslim Perumahan Pondok Mansion. 
  2. Setiap anggota STM Muslim Perumahan Pondok Mansion berkewajiban mengikuti dan atau menghadiri perwiritan setiap malam Jumat.



BAB IV

KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 8
Kegiatan
  1. Kegiatan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion diarahkan pada kegiatan yang bersifat membangun, baik fisik, mental maupun spiritual dan/atau rohani. 
  2. Kegiatan pembangunan diharapkan kepada usaha mengadakan dan/atau melengkapi peralatan yang diperlukan dalam hubungan kemasyarakatan seperti penyediaan peralatan dan perlengkapan untuk melaksanakan Fardhu Kifayah, seperti tenda, kursi, dan lain-lain. 
  3. Kegiatan pembangunan mental dan/atau rohani diarahkan kepada peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan dalam memahami ajaran agama Islam. 
  4. Tujuan pembangunan baik mental maupun rohani keduanya diarahkan guna meningkatkan Ukhuwah Islamiyah yang diridhai Allah Subhanahu Wata’ala. 
  5. Melakukan kerja sama dengan organisasi lokal lainnya di antaranya kelompok pengajian, Badan Kenaziran yang kerja sama dilakukan misalnya mengadakan pengajian yang bersifat lebih besar (pengajian akbar), mengumpulkan bantuan-bantuan untuk kemalangan, pelaksanaan hari besar Islam dan lain sebagainya.


Pasal 9
Keuangan
  1. Keuangan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion berasal dari: 
    a)       Iuran Anggota 
    b) Wakaf, infaq dan/atau sedekah yang tidak mengikat baik secara peroranganmaupun secara organisasi atau kelembagaan.
    c) Iuran anggota yang dibebankan setiap bulan sekali. 
  2. Besarnya iuran anggota disesuaikan dengan keadaan dan berdasarkan hasil keputusan musyawarah anggota setiap tahunnya.



BAB V
JANGKA WAKTU BERDIRINYA STM
PERWIRITAN SELASIH

Pasal 10
  1. Jangka waktu berdirinya STM Muslim Perumahan Pondok Mansion tidak ditentukan namun apabila 2/3 (dua per tiga) dari anggota menghendaki perubahan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion, maka hal tersebut dapat dilakukan. 
  2. Apabila STM Muslim Perumahan Pondok Mansion dinyatakan bubar sebagaimana ayat (1) di atas, maka seluruh hak STM Muslim Perumahan Pondok Mansion menjadi milik Masjid berdasarkan Berita Acara Pembubaran.



BAB VI
PENUTUP

Pasal 11
  1. Anggaran Dasar ini dapat diubah apabila sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan danjuga atas persetujuan dari sekurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota. 
  2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
STM MUSLIM PERUMAHAN PONDOK MANSION

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat menjadi anggota adalah:
  1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili Perumahan Pondok Mansion. 
  2. Beragama Islam. 
  3. Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah atau bertindakmewakili keluarganya. 
  4. Mengisi permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pengurus. 
  5. Bersedia menyatakan diri menjadi anggota. 
  6. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM Muslim Perumahan Pondok Mansion.
Pasal 2

Keanggotaan tidak bersifat pribadi tetapi menggunakan basis Kepala Keluarga. Artinya anggota keluarga adalah nama-nama yang di cantumkan dalam formulir pendaftaran STM Muslim Perumahan Pondok Mansion.

Pasal 3
Setiap anggota yang mendaftar  wajib membayar uang iuran bulanan sebesar Rp. 10.000-, /bulan kepada Bendahara STM Muslim Perumahan Pondok Mansion.

Pasal 4
Keabsahan anggota STM Muslim Perumahan Pondok Mansion dinyatakan dengan telah mendapatkan nomor anggota dan tanda bukti pendaftaran.



BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
Hak Anggota

Setiap anggota berhak:

  1. Memperoleh perlindungan, pembelaan, dan perlakuan yang sama. 
  2. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan serta dapat memilih dan dipilih.

Pasal 6
Setiap anggota mendapat fasilitas:
  1. Bantuan biaya kemalangan sebesar Rp.650.000’- sebagai biaya penggantian perlengkapan fardhu kifayah yang diperuntukan bagi anggota langsung, istri, anak kandung, orang tua kandung, mertua ( nama yang di daftarkan dalam formulir pendaftaran/ tanggungan) yang meninggal dunia di rumah anggota.
  2. Hak penggunaan dan/atau pemakaian fasilitas yang dimiliki STM Muslim Perumahan Pondok Mansion di rumah anggota tidak dipungut biaya. 
 
Pasal 7  

  1. Untuk orang tua kandung dan/atau mertua yang meninggal dunia dan fardhu kifayahnya dilaksanakan di Perumahan Pondok Mansion mendapat bantuan sepenuhnya sebagaimana diatur pada pasal 6, ayat (1). 
  2. Bantuan akan diberikan kepada anggota sesuai dengan daftar tanggungan anggota yang didaftarkan seperti istri, anak kandung, orang tua kandung, dan mertua.

Pasal 8 
  1. Untuk orang tua kandung dan/atau mertua yang meninggal dunia dan fardhu kifayahnya dilaksanakan di luar wilayah Perumahan Pondok Mansion akan mendapat bantuan sebesar 50% atau setengah dari yang telah ditetapkan sebagaimana diatur pada pasal 6, ayat (1). 
  2.  Apabila terjadi suatu kemalangan untuk orang tua kandung dan/atau mertua dan/atau anak kandung dan/atau menantu lebih dari 1 (satu) orang yang menjadi anggota STM Muslim Perumahan Pondok Mansion, maka yang berhak mendapatkan bantuan hanya salah satu anggota saja.

Pasal 9
Bagi keluarga atau tamu lain yang tidak terdaftar pada keluarga anggota yang meninggal dunia di rumah anggota dan fardhu kifayahnya dilaksanakan di rumah anggota, maka bantuan yang diberikan hanya sebatas fasilitas peralatan yang dimiliki STM Muslim Perumahan Pondok Mansion.

Pasal 10
Kewajiban Anggota

Setiap anggota berkewajiban: 
  1. Mematuhi serta melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM Muslim Perumahan Pondok Mansion. 
  2. Membela dan memperjuangkan nama baik STM Muslim Perumahan Pondok Mansion. 
  3. Menghadiri dan mengikuti kegiatan perwiritan yang dilaksanakan setiap malam Jumat di rumah anggota yang dilaksanakan secara bergiliran dan/atau yang diadakan di masjid. 
  4. Menghadiri dan mengikuti tahlilan di rumah anggota yang mendapat musibah, jika memungkinkan selama tiga malam berturut-turut. 
  5. Menghadiri pengajian dan/atau kegiatan lain dan pembelajaran agama Islam yang dilaksanakan oleh STM Muslim Perumahan Pondok Mansion. 
  6. Membayar uang iuran bulanan.

Pasal 11
  1. Setiap anggota wajib memberitahukan kepada pengurus tentang bertambah dan/atau berkurangnya jumlah tanggungan anggota seperti kelahiran, meninggal dunia dan/atau berumah tangga. 
  2. Anggota dan/atau keluarga anggota yang mendapat kemalangan diwajibkan untuk melapor kepada pengurus. 
  3. Setiap anggota berkewajiban menjaga peralatan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion.
Pasal 12
Apabila salah satu tanggungan anggota telah berumah tangga atau menikah dan masih berdomisili satu rumah dengan anggota, maka secara otomatis sudah keluar dari daftar tanggungan anggota.



BAB III
BERAKHIRNYA MASA KEANGGOTAAN

Pasal 13

Berakhirnya keanggotaan dikarenakan:
  1. Meninggal dunia. 
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis. 
  3. Pindah dari Perumahan Pondok Mansion. 
  4. Mencemarkan nama baik STM Muslim Perumahan Pondok Mansion, di antaranya: 
  • bertindak atas nama STM Muslim Perumahan Pondok Mansion untuk berbuat         kepentingan pribadi tanpa persetujuan Pengurus ataupun Penasehat; 
  • mengabaikan dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM Muslim Perumahan Pondok Mansion.



BAB IV
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN

Pasal 14
Susunan struktur kepengurusan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion, terdiri atas:

  1. Penasehat adalah anggota yang pilih secara langsung berdasarkan usulan dan mufakat anggota. 
  2. Pengurus Harian, terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan apabila diperlukan dapat ditambah dengan para wakil, yaitu Wakil Ketua, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara. 
  3. Seksi adalah terdiri atas Seksi Perlengkapan Inventaris dan Seksi hubungan masyarakat. 
  4. Masa kepengurusan adalah dua tahun.



BAB V
ATURAN PEMAKAIAN PERALATAN

Pasal 15
  1.  Setiap anggota yang akan menggunakan peralatan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion harus meminta izin kepada Seksi Peralatan Inventaris. 
  2. Apabila dua atau lebih anggota yang membutuhkan peralatan dalam waktu yang bersamaan, maka peralatan yang ada akan dibagi secara merata sesuai kebutuhan. 
  3. Peralatan bagi anggota yang mendapat musibah harus diutamakan. 
  4. Setiap pengembalian peralatan harus disertai surat bukti peminjaman peralatan. 
  5. Bagi anggota yang memakai inventaris STM Muslim Perumahan Pondok Mansion untuk acara pesta dan lain-lain. Maka yang bersangkutan wajib membayar upah pemasangan dan pembongkaran serta biaya transportasi dengan jumlah yang sudah ditentukan. 
  6. Apabila ada peralatan yang rusak dan/atau hilang, anggota yang meminjam harus mengganti peralatan tersebut sesuai dengan jenisnya.



BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 16
  1. Musyawarah maupun rapat dihadiri oleh seluruh Pengurus, Anggota, dan Penasehat. 
  2. Musyawarah maupun rapat dapat dimulai apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah yang anggota. 
  3. Apabila jumlah yang diundang belum mencukupi quorum, maka musyawarah ataupun rapat dapat ditunda, sampai mencukupi quorum dengan batas waktu yang disepakati bersama. 
  4. Pimpinan musyawarah ataupun rapat adalah Ketua, apabila berhalangan dapat diwakili oleh wakil ketua atau Sekretaris. 
  5. Rapat anggota diadakan dua kali dalam setahun atau per semester.

Pasal 17
  1. Pengambilan keputusan berdasarkan kesepakatan musyawarah dan mufakat. 
  2. Apabila dengan cara musyawarah dan mufakat tidak tercapai, dapat diambil dengan cara pemungutan suara atau voting. 
  3. Pemungutan suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya diadakan pengulangan pemungutan suara.

Pasal 18
  1. Pemilihan Pengurus dilaksanakan secara langsung oleh peserta musyawarah ataupun melalaui pemungutan suara atau voting. 
  2. Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan pencalonan dan pemilihan. 
  3. Ketua terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.



BAB VII
KEUANGAN

Pasal 19
Sumber-sumber keuangan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion terdiri atas:
  1. Iuran anggota. 
  2. Sumbangan perorangan dan institusi swasta maupun pemerintah yang tidak mengikat. 
  3. Bantuan anggaran Negara atau Daerah. 
  4. Usaha-usaha lain yang sah.


Pasal 20

  1. Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion dipertanggung jawabkan oleh Pengurus pada musyawarah ataupun rapat anggota dan dilaporkan kepada Penasehat. 
  2. Setiap minggu uang kas diumumkan sewaktu kegiatan wirit, supaya jelas dan anggota boleh bertanya jika ada pengeluaran untuk apa saja. 
  3. Uang kas STM Muslim Perumahan Pondok Mansion dimasukan ke salah satu BMT ataupun Bank Syariah, dan buku rekeningnya dipegang oleh Bendahara.



BAB VIII
KEGIATAN STM PERWIRITAN

Pasal 21

  1. Melakukan perwiritan setiap malam Jumat di rumah anggota secara bergiliran dan/atau di Masjid.
  2. Melakukan pengurusan kematian/jenazah terutama untuk melaksanakan Fardhu Kifayah hingga melaksanakan tahlilan. 
  3. Bekerja sama dengan BKM dan Remaja Masjid melakukan peringatan hari besar Islam, pengajian akbar, khitanan massal, dan kegiatan lainnya untuk kemashlahatan ummat.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
  1. Santunan di berikan kepada angota, istri dan anak apabila sakit (dirawat lebih dari 3 hari / opname) sebesar Rp. 200.000-‘ satu orang dalam satu keluarga /tahun. 
  2. Anggota yang tidak membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut di anggap keluar dari ke anggotaan STM Muslim Perumahan Pondok Mansion.



BAB X
PENUTUP

Pasal 22

  1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dalam peraturan dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dan mufakat semua anggota. 
  2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  :
Desa Ujung Labuhan
Pada Tanggal : 27 April 2019

Aturan tambahan di sepakati oleh anggota pada rapat yang di laksanakan pada tanggal 20 Juli 2019, bertempat di rumah Wakil Ketua.


Ketua STM             (EKA TATAR HARAHAP) 


Wakil Ketua STM   (DARUL ADLI SIREGAR)





                      




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ANGGARAN DASAR (AD) STM MUSLIM PERUMAHAN PONDOK MANSION BAB I NAMA, TEMPAT, AZAS, DAN ...